KARAWANG, JAWA BARAT – Risiko pekerjaan jurnalistik kembali menjadi kenyataan pahit di lapangan. Seorang jurnalis Fitri Agustini yang akrab disapa Mpit mengaku terus mendapatkan intimidasi dan ancaman serius, tak lama setelah memuat pemberitaan terkait dugaan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, di mana tanah hasil galian diduga diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
Teror datang bertubi‑tubi lewat panggilan telepon dari nomor tak dikenal, berisi cacian, makian, hingga ancaman nyata. Penelepon bahkan menyebutkan akan mencari keberadaan Mpit dengan membawa senjata api.
Intimidasi ini mulai terasa sangat intens sejak pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pengerukan lahan tersebut ramai dibicarakan masyarakat. Sejak saat itu, panggilan dari nomor asing terus masuk ke perangkat komunikasinya.
“Setelah berita PJT II Cikampek itu ramai, saya sering dapat telepon dari orang tak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, sampai ada kata‑kata pistol dan mau cari saya,” ungkap Mpit kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Sayangnya, percakapan bernada ancaman tersebut belum sempat terekam. Mpit menjelaskan ia hanya memiliki satu unit ponsel yang digunakan sekaligus untuk menerima panggilan dan alat kerja di lapangan, sehingga tidak memungkinkan melakukan perekaman saat telepon berlangsung.
“Sayangnya tidak saya rekam. Karena saya cuma punya satu handphone ini. Jadi saat telepon masuk, saya tidak bisa merekam,” jelasnya.
Pemberitaan yang dilakukan Mpit murni bertujuan sebagai kontrol sosial dan mewujudkan keterbukaan informasi publik, menyikapi dugaan aktivitas pengerukan yang dianggap janggal karena tanah hasil galian diduga justru diperjualbelikan oknum.
Meski terus dibayangi ancaman, Mpit menegaskan tidak akan mundur selangkah pun. Ia berkomitmen tetap menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta dan senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya tetap akan memberitakan kebenaran,” tegasnya.
Kasus ini kembali menambah panjang daftar kekerasan dan hambatan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan mengintimidasi, mengancam, maupun menghalangi jurnalis menjalankan tugas jelas bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Mpit pun berharap aparat penegak hukum serta organisasi pers terkait dapat memberikan perlindungan nyata, agar jurnalis di daerah dapat bekerja dengan aman, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun ancaman.
Redaksi
