Pemerintah Terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (AI)
Beritahukum.online – Jakarta, Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi memberi manfaat bagi proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang dapat digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya pengaturan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
Regulasi nasional ini dirancang sebagai pagar pembatas agar adopsi AI di dunia pendidikan berjalan aman, etis, dan tidak merusak perkembangan kognitif anak.
Daftar 7 Kementerian yang Menandatangani SKB
Kebijakan lintas sektor ini mengikat seluruh ekosistem pendidikan formal, nonformal, dan informal di Indonesia. Kementerian dan lembaga yang terlibat meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Agama (Kemeng)
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN
Aturan Berdasarkan Tingkat Usia dan Jenjang Pendidikan
Prinsip utama dari pedoman ini adalah semakin muda usia anak, kontrol teknologi harus semakin ketat. Sebaliknya, semakin tinggi jenjang pendidikan, aturan pemanfaatannya akan dibuat semakin memberi ruang karena asumsi kesiapan kognitif siswa yang lebih matang.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Penggunaan gawai dan teknologi digital sangat dibatasi serta dikontrol ketat. Fokus utama tetap pada interaksi fisik, motorik, dan sosial. Durasi layar diatur dengan batasan waktu minimal demi kesehatan mata dan mental anak.
- Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA/SMK): Peserta didik dilarang keras menggunakan AI instan seperti chatbot umum untuk menjawab tugas sekolah secara langsung. Larangan ini bertujuan menghindari ketergantungan kognitif siswa atau risiko penurunan daya pikir kritis. AI hanya boleh digunakan jika sistem tersebut dirancang khusus untuk modul pendidikan terintegrasi yang membantu proses belajar, bukan menggantikan proses berpikir.
- Pendidikan Tinggi (Universitas/Politeknik): Aturan pemanfaatan AI jauh lebih fleksibel. Mahasiswa didorong memanfaatkan AI untuk riset, analisis data, dan inovasi sains, namun tetap wajib mematuhi kode etis akademik serta menghindari plagiarisme berbasis AI.
Batasan Jenis AI yang Diperbolehkan
- AI Generatif Instan Umum (Dibatasi/Dilarang di Dikdasmen): Layanan komersial terbuka yang bisa langsung menghasilkan teks, jawaban esai, atau pengerjaan soal matematika tanpa proses berpikir dari siswa.
- AI Berbasis Pedagogi Pendidikan (Diizinkan): Teknologi AI yang bersifat adaptif, misalnya aplikasi penilai kemampuan membaca anak, sistem rekomendasi materi belajar yang kurang dipahami, atau software penunjang guru dalam memetakan kurikulum.
Aspek Perlindungan Risiko dan Literasi Digital
Selain membatasi teknologinya, SKB ini mewajibkan sekolah dan orang tua untuk bekerja sama memitigasi risiko siber. Poin krusial di dalamnya mencakup beberapa hal penting:
- Perlindungan Anak di Dunia Maya: Mengurangi risiko paparan konten negatif, pornografi, judi online, penipuan, hingga kekerasan siber.
- Pengembangan Kompetensi Guru: Kewajiban melakukan upskilling dan reskilling bagi guru agar memiliki literasi AI yang kuat. Guru diarahkan untuk tetap menjadi inti proses belajar yang tidak bisa digantikan oleh AI.
- Pendekatan Etis: Memastikan keadilan akses digital sehingga teknologi tidak memperlebar jurang kesenjangan antara sekolah di kota besar dan daerah terpencil.
Investasi Masa Depan Menuju Bonus Demografi 2045
Langkah taktis melalui SKB 7 Menteri ini sangat krusial mengingat proyeksi kependudukan Indonesia yang besar. Pada tahun 2045, kelompok umur produktif (15-64 tahun) diproyeksikan mencapai 214,2 juta jiwa dari total populasi sebanyak 329,1 juta jiwa. Artinya, penduduk usia produktif akan menyumbang 65% dari total populasi kita.
Pertumbuhan penduduk usia produktif ini menghadirkan peluang besar untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadi kunci untuk mewujudkan potensi tersebut. Dengan membekali generasi muda dengan keterampilan digital yang relevan dan aman melalui koridor hukum yang jelas, kita dapat memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global.
Pemerintah dan ekosistem digital terus berkolaborasi untuk meningkatkan literasi digital melalui kampanye edukasi yang masif serta inklusif. Melalui pendekatan yang terstruktur ini, bonus demografi dapat kita optimalkan secara aman untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memperkuat daya saing bangsa.
Dokumen lengkap mengenai aturan nomor perundang-undangan dan lampiran teknisnya dapat diunduh langsung melalui situs resmi kementerian terkait. (Dharma El./Red.***)
