Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Ringkasan Eksekutif
Naskah Akademik ini bertujuan untuk mengadvokasi evaluasi dan potensi pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dari perspektif Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI).
Temuan utama menunjukkan bahwa Pasal 13 berkontribusi pada pelanggaran kebebasan beragama, khususnya bagi komunitas Kristen, melalui persyaratan yang ketat untuk mendirikan rumah ibadah. Pasal ini sering digunakan untuk membenarkan diskriminasi, kurang memiliki perspektif hak asasi manusia, dan bertentangan dengan jaminan konstitusional. Rekomendasi utama laporan ini adalah agar Pasal 13 dievaluasi untuk dicabut dan diganti dengan peraturan yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan kesetaraan.
Pendahuluan
Urgensi Re-evaluasi Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri
Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 merupakan regulasi yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.1
PBM ini menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1969 sebelumnya.3 Tujuannya adalah untuk memberikan panduan bagi kepala daerah dalam mengelola keberagaman agama dan memfasilitasi pendirian tempat ibadah.1
Naskah Akademik ini secara khusus menyoroti Pasal 13 dari PBM tersebut, yang mengatur persyaratan untuk mendirikan rumah ibadah. Pasal ini menetapkan persyaratan berdasarkan komposisi jumlah penduduk dan kebutuhan untuk menjaga kerukunan umat beragama serta ketertiban umum.1
Persyaratan spesifik yang sering dikutip termasuk kebutuhan nyata berdasarkan jumlah penduduk, menjaga kerukunan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.6 Pasal ini juga mengatur pendekatan bertingkat berdasarkan batas wilayah administratif (kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) jika persyaratan jumlah penduduk awal tidak terpenuhi.7
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) sebagai organisasi yang berdedikasi untuk melaporkan dan mengadvokasi hak serta kepentingan komunitas Kristen di Indonesia, memiliki keprihatinan mendalam bahwa Pasal 13, terlepas dari tujuan yang dinyatakan, sering digunakan untuk menghambat pendirian rumah ibadah Kristen.15 PWGI memiliki komitmen terhadap kebebasan beragama dan hak semua warga negara untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Naskah akademik ini memiliki beberapa tujuan utama:
● Memberikan tinjauan komprehensif terhadap implementasi dan dampak Pasal 13 pada komunitas Kristen.
● Menyajikan kasus-kasus spesifik penyegelan gereja dan penolakan pembangunan yang terkait dengan penerapan Pasal 13.
● Menganalisis data kuantitatif tentang pelanggaran kebebasan beragama yang berkaitan dengan pendirian gereja.
● Menggabungkan perspektif hukum dari para ahli hukum tata negara dan hak asasi manusia mengenai kesesuaian Pasal 13 dengan standar hak asasi manusia nasional dan internasional.
● Mengusulkan rekomendasi untuk evaluasi dan potensi pencabutan Pasal 13 demi regulasi yang lebih adil.

PERKUMPULAN WARTAWAN GEREJA INDONESIA (PWGI)
DEKLARASI PERKUMPULAN WARTAWAN GEREJA INDONESIA
( P W G I )
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) adalah Perkumpulan Para Wartawan Gereja yang bergerak di bidang Marturia (Pewartaan) secara khusus untuk ikut ambil bagian membangun Kerajaan Allah dengan Jurnalisme di era digital.
Sebagai dasar teologis “Membangun Kerajaan Allah dengan Jurnalisme”, Pertama tama kami mengutip Injil LUKAS 1: 1- 3 dan bagaimana menghadirkan Tanda Tanda KERAJAAN ALLAH sebagai Kerygma (Pewartaan) yang seharusnya dilaksanakan oleh Gereja di era digital sebagai berikut :
Lukas 1:1 Teofilus yang mulia, Banyak orang telah berusaha menyusun suatu berita tentang peristiwa-peristiwa yang telah terjadi di antara kita,
1:2 seperti yang disampaikan kepada kita oleh mereka, yang dari semula adalah saksi mata dan pelayan Firman.
1:3 Karena itu, setelah aku menyelidiki segala peristiwa itu dengan seksama dari asal mulanya, aku mengambil keputusan untuk membukukannya dengan teratur bagimu,
Dasar teologis yang kedua , Perintah untuk mem-BERITA-kan Injil atau yang sering disebut dengan Amanat Agung Yesus Kristus adalah perintah Yesus yang terakhir, ditulis di
- Matius 28:19-20 : “Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman.”
- Markus 16:15-18: Lalu Ia (Yesus) berkata kepada mereka: “Pergilah ke seluruh dunia, beritakanlah Injil kepada segala makhluk. Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum. Tanda-tanda ini akan menyertai orang-orang yang percaya: mereka akan mengusir setan-setan demi nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa yang baru bagi mereka, mereka akan memegang ular, dan sekalipun mereka minum racun maut, mereka tidak akan mendapat celaka; mereka akan meletakkan tangannya atas orang sakit, dan orang itu akan sembuh.”
Menterjemahkan ulang misiologi di era digItal dalam tugas panggilan MARTURIA sebagai Saksi yang secara khusus mewartakan (Kerygma) Injil, kami Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia bersama sama berkumpul membentuk wadah bagi wartawan gereja untuk mempublikasikan kegiatan – kegiatannya melalui website online yang kami beri nama warta-gereja.com dan jaringannya. Ada sekitar 100 media online “samping” yang kami miliki) untuk bersama sama dapat menjadi sarana bagi pewartaan (publikasi/ media) gereja.
Kami Wartawan Gereja Indonesia adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional dan kompeten untuk secara bersama sama membuat rilis pemberitaan yang berisi unggahan unggahan positif di media media cetak maupun media online dan media sosial tentang Kasih Damai Sejahtera Kristus dan Karya Penyelamatan Umat Manusia oleh Tuhan kita Yesus Kristus serta menghadirkan “Tanda Tanda Kerajaan Allah di Era Digital”. Memberikan konten tentang Spiritualisme Kekristenan di dunia maya yang sangat heterogen dan cenderung bersifat negative karena tidak terkontrol.
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia bekerjasama dengan Gereja Gereja di seluruh Indonesia untuk membangun Sumber Daya Manusia yang nyata dengan membuat PROGRAM 1 Gereja memiliki minimal 2 Orang Wartawan Kristen (1G2W) yang professional sesuai dengan kaidah kaidah penulisan jurnalistik yang diatur oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers untuk mengembangkan Tugas dan Fungsi sebagai MARTURIA (Kesaksian) menjadi Pewarta Gereja. Para Wartawan Gereja ini akan bertugas membuat publikasi kegiatan kegiatan gerejanya yang akan dipublikasi di website warta-gereja.com dan jaringannya, sehingga gereja gereja dapat ikut berpartisipasi secara konkrit memberikan informasi informasi gereja kepada publik (Influence) sebagai fungsi Marturia secara sistematis dan bersama sama dalam sebuah organisasi yang legal dan profesional.
(*** – Amanat Dewan Pendiri Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia/PWGI -***)

