SERANG, BANTEN – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan di lingkungan Kantor Pertanahan Provinsi Banten. Kegiatan berlangsung pada Rabu hingga Kamis (24–25/06/2026) yang mencakup wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Kegiatan ini didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, serta jajaran pimpinan utama dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
🎯 TUJUAN VERIFIKASI LAPANGAN
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan guna memastikan implementasi upaya mitigasi risiko korupsi dalam pelayanan bidang pertanahan berjalan secara efektif. Salah satu strategi utama yang menjadi fokus adalah transformasi digital layanan pertanahan, yang menjadi arah kebijakan utama ATR/BPN untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Dalam peranannya, Tim Stranas PK KPK bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan verifikasi terkait pelaksanaan aksi pencegahan korupsi. Lingkup penilaian meliputi penerapan sistem digitalisasi layanan, peningkatan tingkat transparansi, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan tata kelola pelayanan publik.
🗣️ PENJELASAN DARI KEPALA KANWIL BPN BANTEN
Harison Mocodompis menjelaskan bahwa kunjungan tim penilai ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkala terhadap kinerja dan implementasi pelayanan yang telah dijalankan oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan di wilayah Banten.
“Tim Stranas PK pada prinsipnya datang untuk melakukan verifikasi lapangan, melihat langsung bagaimana sebenarnya kita melakukan mitigasi layanan yang dapat membuat pelayanan pertanahan semakin berintegritas,” ujar Harison.
Lebih lanjut beliau menekankan bahwa aspek utama yang menjadi perhatian utama adalah penerapan layanan berbasis digital. Melalui sistem digital, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih transparan, seluruh tahapan terdokumentasi dengan rapi, serta mampu mengurangi potensi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas yang berisiko menimbulkan penyimpangan atau pelanggaran.
“Yang pertama dilihat adalah proses digitalisasinya. Apakah layanan-layanan ini sudah tersedia secara digital sehingga potensi masyarakat bertemu langsung dengan petugas di kantor semakin berkurang dan seluruh proses dapat dilakukan melalui sistem,” jelasnya.
📌 TIGA ASPEK KEPASTIAN PELAYANAN
Sementara itu, Tri Wibisono, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini tidak hanya bertujuan menilai kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk terus menyempurnakan sistem pelayanan.
Menurutnya, terdapat tiga aspek krusial yang menjadi perhatian utama dalam penyempurnaan layanan pertanahan:
✅ Kepastian Prosedur
✅ Kepastian Waktu Penyelesaian Layanan
✅ Kepastian Biaya
Ketiga aspek ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menutup celah potensi penyimpangan melalui inovasi dan perbaikan sistem pelayanan di setiap kantor pertanahan.
🤝 JAJARAN YANG MENDAMPINGI
Kegiatan verifikasi ini turut didampingi oleh pimpinan utama lainnya, antara lain:
🔹 Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah: Sudaryanto
🔹 Kasubdit Pengembangan Layanan Pertanahan: Mohamad Gugus Perdana
🔹 Kepala Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang: Firman Ariefiansyah Singagerda
Serta jajaran pejabat dan staf terkait lainnya.
Redaksi: Berita Hukum
